Pemberlakuan Hukum Syariah di Brunei Darussalam

oleh pada Rabu, 23 Oktober 2013
Pemberlakuan Hukum Syariah di Brunei Darussalam BandungPemberlakuan Hukum Syariah di Brunei Darussalam. Brunei Darussalam akan memberlakukan hukum Syari’ah Islam mulai tahun depan. Pernyataan tersebut disampaikan pemimpin negara tersebut Sultan Hassanal Bolkiah Selasa (22/10/2013).

Keputusan Sultan Bolkiah ini nampaknya mengejutkan dunia internasional, di mana mayoritas negara-negara memberlakukan hukum demokrasi. Terlebih lagi, dalam penerapan hukum Islam di Brunei nantinya juga akan memberlakukan hukum Hudud -hukum yang menetapkan pencuri dipotong tangannya, pemabuk dicambuk, pezina dirajam, pembunuh dieksekusi-, sebuah hukum yang paling ditentang oleh negara-negara demokrasi. Hukum ini, In Syaa Allah, akan mulai diterapkan mulai April tahun depan.

Pemberlakuan Hukum Syariah di Brunei Darussalam


Dalam sebuah rekaman video yang dirilis The Brunei Times, Sultan Bolkiah menyatakan dengan tegas bahwa negaranya tidak pernah meminta pendapat dari siapapun untuk menerapkan hukum Islam di negaranya dan itu semata-mmata merupakan kewajiban kepada Allah (Subhanahu wa Ta’ala).

“Al-hamdulillah, dalam sejarahnya Brunei Darussalam selaku bumi bertuah ini (bumi yang diberkahi) tidaklah pernah meminta kebenaran dari sesiapa (siapapun) untuk memilih Islam sebagai agama resmi negara. Demikian juga, kita tidak meminta dari mana-mana pihak (dari pihak manapun) untuk melaksanakan undang-undang jenayah Syari’ah (pidana Syari’ah), demi kerana ia adalah semata-mata hidayat (petunjuk) khusus daripada Allah kepada kita. Sesungguhnya hidayat (petunjuk) itu adalah bulat (mutlak) menjadi hak Allah,” demikian pernyataan Sultan Bolkiah.

Sebelumnya, Brunei juga telah melarang penjualan minuman beralkohol (miras) dan penyebaran agama selain Islam.

Sultan Bolkiah menambahkan undang-undang baru itu tidak akan mempengaruhi kebijakan pemerintah secara keseluruhan, termasuk kebijakan investasi asing.

Mufti Brunei, Awang Abdul Aziz, dalam konferensi pers terkait menyatakan hukum Syari’ah “menjamin keadilan bagi setiap orang dan melindungi keberadaan mereka.”

Sumber

Terkait